Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |16:20 WIB
Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.


Baca Juga : Kasus Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Dalami Peran Pegawai Batan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement