Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembali Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |21:27 WIB
Kejagung Kembali Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Ilustrasi Gedung Kejagung (Foto : Sindo Photo)
A
A
A

Matthew Dixon Mohinani; Surya Leiyana Hidayat; Indrawati Widjaya (Direktur PT. Wanteg Sekuritas).

“13 orang saksi yang semuanya merupakan pemilik SID (Single Investor Identification, baik pribadi maupun korporasi) dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT),” kata Hari.

Baca Juga : Anies Beberkan Lokasi Sebaran Virus Korona di Jakarta

SID para saksi terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelmunya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi.

”Rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” kata Hari.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement