Pratu Demisla juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, menyerahkan dan membawa amunisi milik institusi militer Indonesia dan secara bersama-sama dengan dua rekannya menjual amunisi dan senjata tersebut kepada kelompok bersenjata yang merupakan kelompok separatis dan menjadikan ancaman terhadap keamanan negara.

Humas Pengadilan Militer III-19, Mayor (CHK), Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengatakan, terdakwa dalam pemeriksaan penyelidik militer mengakui semua perbuatannya, di mana terdakwa mengaku menjual amunisi kepada seorang anggota KKSB bernama Moses Gwijangge yang saat ini masih menjadi buron aparat.
Dari pengakuan terdakwa, telah menjual ribuan amunisi dengan jumlah total sebanyak 1.300 butir peluru dan 3 pucuk senjata api untuk kepentingan KKSB di Papua.
"Dia (Pratu Demisla Arista Tefbana) mengaku memang menjual amunisi dan senjata, amunisi sebanyak 1.300 butir peluru dan tiga pucuk senjata api, dua senjata sudah disita, satu pucuk senjata masih di tangan Moses Gwijangge, anggota KKSB, yang kini masih buron dan masih dikejar oleh pihak keamanan Indonesia," kata Juru Bicara Pengadilan Militer III-19, Mayor (CHK), Dendi Sutiyoso Suryo Saputro di Jayapura, Kamis 12 Maret 2020.