PAPUA - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada oknum anggota TNI, Prajurit Satu (Pratu) Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim 1701 Mimika itu terbukti menjual ribuan butir peluru kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Terdakwa juga dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencoreng nama baik kesatuan dan mengkhianati negara.
Sidang putusan berlangsung di Jayapura, Kamis 12 Maret 2020, dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol (CHK) Agus Putra Wijoyo, didampingi dua hakim anggota masing-masing, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (CHK) Muhammad Zainal Abidin.
Dalam sidang militer tersebut, Pratu Demisla Arista terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menjual amunisi sebanyak 1.300 butir peluru dengan harga Rp100.000 dan tiga pucuk senjata api dengan harga Rp50.000.000,- per pucuk kepada KKSB yang beroperasi di wilayah Pegunungan Tengah Papua sejak 2019.
Baca Juga: Pratu Sirwandi, Korban Tembak KKB di Distrik Mbua Meninggal Dunia