MERANGIN - Bejat, inilah kata yang tepat disematkan kepada PR (50), warga Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Betapa tidak, dia tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini, hanya bisa menangis kesakitan, setelah dicabuli PR.
Kejadian bermula saat ayah Bunga, yakni JN (20), pada Kamis 12 Maret 2020 lalu pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis.
Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh PR di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamenang.
Polisi yang menerima laporan lalu memburu pelaku. Pelaku berhasil diciduk di rumahnya pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, PR mengakui seluruh perbuatannya, dan kini ia harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fathurahman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Iya, tadi sore kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolsek.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.