Selain itu pelaku juga cemburu, karena korban, punya kekasih baru. Amiruddin juga ternyata memaksa korban berhubungan badan hingga dua kali.
"Sebelum dibunuh dengan menusuk leher korban. Juga memaksa untuk bersetubuh, korban. Tak berdaya di situ persetubuhan awal. Untuk yang terakhir bersetubuh dengan korban dalam keadaan sudah meninggal," ucap Didik.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.