Baca Juga: Perkawinan Anak di Indonesia Capai 193 Ribu Kasus
Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.
“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini," harap Endar.
UU Perlindungan Anak
Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.