Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi

Agregasi Solopos , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |12:12 WIB
Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Seperti diberitakan Solopos, Ketua Komnas PA Provinsi Jateng, Endar Susilo menduga pemilik pondok pesantren itu melakukan pernikahan dengan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Endar mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu digelar pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.

"Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri," jelas Endar, Jumat 13 Maret 2020.

Pernikahan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement