Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi

Agregasi Solopos , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |12:12 WIB
Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Pemilik Ponpes Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Okezone)
A
A
A

Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.

Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara jelas. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.

"Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan," tuturnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement