MANADO – Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan surat edaran yang meliburkan seluruh siswa SD dan SMP untuk mencegah wabah virus korona (Covid-19). Penetapan libur itu diberlakukan pada 16 sampai 27 Maret 2020.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut menyusul adanya seorang warga positif terinfeksi Covid-19 usai pulang umrah. Ia kini dirawat di RSUP Profesor Kandouw Manado.
Sayangnya, beredar kabar ada sekolah yang tidak mau menaati aturan tersebut. Kemudian memaksakan siswanya untuk tetap masuk sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Manado (Wawali) Mor Dominus Bastian mengimbau sekolah-sekolah jangan ada yang memaksakan siswanya tetap masuk sekolah.
"Kami barusan dapat info dari masyarakat ada sekolah yang masih tetap mengharuskan muridnya masuk sekolah. Diknas akan memantau di sekolah-sekolah untuk memastikan murid-muridnya diliburkan," ujarnya, Minggu 15 Maret 2020.