JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan tambahan mengenai perlintasan orang dari dan ke dalam negeri, sehubungan dengan pandemi virus corona (COVID-19) yang saat ini terjadi. Kebijakan tambahan itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Selasa (17/3/2020).
Dengan meningkatnya jumlah negara yang terjangkit COVID-19, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian disampaikan Menlu Retno, Selasa (17/3/2020).
Para WNI dapat memantau informasi mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas orang yang diberlakukan sejumlah negara atau informasi lainnya melalui aplikasi safe-travel atau dengan menghubungi hotline pewakilan RI setempat.
Pemerintah Indonesia juga memutuskan penangguhan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BKV), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama satu bulan terkait dengan pandemi virus corona.
Dengan penangguhan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
Mereka juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara saat mengajukan visa.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, terdapat beberapa kebijakan khusus menyangkut beberapa negara terkait dengan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Kebijakan-kebijakan pembatasan perjalanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan masih berlaku.