"Jadi nanti kita diskusikan dengan DMI, yang penting di sini MUI menyadari ini bahaya, maka jemaah harus waspada dan mencegah itu," ucap JK di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedomam pemerintah dalam mengambil tindakan mengenai masalah Corona.
"Bahkan menetapkan mana-mana daerah masif massal gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya itu di kawasan mana yang tingkat Coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," terang Hasanuddin.
Baca Juga: Pandemi Corona, KPU Belum Pertimbangkan Opsi Menunda Pilkada Serentak Tahun 2020
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.