Baca juga: Jubir: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Presiden Jokowi Belum Lakukan Lockdown
Adapun, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona, diharapkan bisa menjadi pedomam pemerintah dalam mengambil tindakan mengenai masalah ini.
Salah satunya adalah masalah penetapan daerah-daerah rawan penyebaran virus corona. Dengan begitu, Fatwa tersebut bisa dijalankan di daerah yang sudah ditentukan tingkat kewaspasaan dari penyebaran virus.
"Bahkan menetapkan mana-mana daerah masif massal gawat darurat tingkat penyebaran corona ini. Itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya, itu di kawasan mana yang tingkat coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," ucap Hasanuddin.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.