Share

Wabah Corona Meluas, Pulau Karimunjawa Ditutup!

Taufik Budi, Okezone · Selasa 17 Maret 2020 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 17 512 2184676 wabah-corona-meluas-pulau-karimunjawa-ditutup-d0oFxT0bWF.jpg Antisipasi Virus Corona (foto: Okezone/Heru Haryono)

SEMARANG - Taman wisata di Pulau Karimunjawa Jepara Jawa Tengah ditutup untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Penutupan bukan hanya untuk kegiatan wisata melainkan juga membatasi aktivitas penelitian, pendidikan, dan ekspedisi.

Plt Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Darmanto mengatakan, penutupan kawasan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Penutupan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.1/T.34/TU/Set.1/03/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Risiko Penularan Covid-19.

Baca Juga: Alat Cek Corona Diharapkan Ada di Rumah Sakit Sulsel untuk Percepat Pemeriksaan 

"Menutup seluruh objek wisata untuk aktivitas wisata dan lainnya yang berada di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan menjadi kewenangan Balai Taman Nasional Karirnunjawa," kata Darmanto, dalam surat tersebut, Selasa (17/3/2020).

"Menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi, dan lainnya di Kawasan Taman Nasional Kanmunjawa yang melibatkan dan kontak langsung dengan banyak orang," tambah dia.

Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor. SE.1/MENLHK/SETJEN/SET 1/3/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nornor SE 3/KSDAE/SET/PEG/1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Restko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah, serta Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Propinsi Jateng Nomor 556/908 tanggal 16 Maret 2020 tentang penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Wali Kota Malang Anulir Penutupan Kafe dan Restoran 

"Pengumuman ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan Selasa (17/3/2020), sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fid)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini