Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor. SE.1/MENLHK/SETJEN/SET 1/3/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu juga Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nornor SE 3/KSDAE/SET/PEG/1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Restko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah, serta Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Propinsi Jateng Nomor 556/908 tanggal 16 Maret 2020 tentang penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Wali Kota Malang Anulir Penutupan Kafe dan Restoran
"Pengumuman ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan Selasa (17/3/2020), sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.