Namun demikian Kejagung tidak menyebutkan siapa tersangka yang memiliki aset tanah di tiga wilayah di Kabupaten Lebak, Banten, tersebut.
"Plang sita atas sertifikat tanah yang sudah disita di tiga wilayah antara lain di Kabupaten Lebak Banten sebanyak 458 titik, di Kabupaten Tanggerang sebanyak 38 titik, di Kabupaten Bogor 340 titik," bebernya
Baca Juga : Penambahan Pasien Positif Corona di Indonesia Dinilai Wajar
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Presiden Komisaris PT. Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto.
Kemudian tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan, Syahmirwan.
(Angkasa Yudhistira)