JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah di saat kondisi wabah corona (Covid-19). Salah satu isi fatwa tersebut mengatur peniadaan sementara ibadah salat Jumat untuk mencegah penularan virus asal Wuhan, China itu.
Seperti Masjid Istiqlal pun telah menidakan kegiatan salat Jumat selama dua pekan ke depan. Terhitung mulai hari ini dan Jumat pekan depan, masjid kebangaan bangsa Indonesia terbesar di Asia Tenggara itu tidak menggelar salat Jumat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi potensi penyebaran virus corona.
"Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian, agar kita semua jangan sampai terjangkit virus corona akibat interaksi antara manusia," ujar Ace saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Salat Jumat Ditunda, Imam Besar Masjid Istiqlal: Perbanyak Wirid dan Doa
Ace menambahkan, pelarangan salat Jumat ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah di antara mereka ada yang terjangkit Covid-19 atau tidak.
Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, lanjut Ace, maka sebaiknya umat Islam menghindari kerumunan orang tersebut. Ini adalah bentuk kehati-hatian (ikhtiayat).