
"Memang prinsip kaidah ushul fiqh, dar'ul mafasid muqqadaman 'ala jalbil mashalih (artinya) menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam," paparnya.
"Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini," imbuhnya.
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal: Fatwa MUI Tunda Salat Jumat Sudah Tepat
Untuk diketahui, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Masjid Istiqlal Jakarta memutuskan tidak menggelar salat Jumat selama dua pekan ke depan. Sementara di Indonesia sendiri jumlah pasien positif karena virus corona sudah mencapai 309 orang. Kemudian yang sembuh 15 orang dan 25 orang meninggal dunia.
(Rizka Diputra)