JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta rel listrik (KRL) Commuter Line mulai Senin 23 Maret 2020. Pembatasan itu diberlakukan selama dua pekan ke depan untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI terkait pembatasan jam operasional KRL tersebut.
Baca juga: Kebijakan Presiden Jokowi Atasi Corona Dinilai Jelas dan Terukur
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Syafrin dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).
Selain jam operasional, jumlah perjalanan KRL juga akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekira 28 persen menjadi 715 KRL per hari.
Sebelumnya pembatasan jam operasional juga berlaku untuk Bus Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Dalam pembatasan ini setiap penumpang di setiap gerbong kereta dan bus harus tetap menjaga jarak atau social distancing.