Fatwa kedua, lanjut Ma’ruf, adalah saat petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) maka mereka tak boleh melepas sampai delapan jam.
Untuk mengantisipasi mereka yang ingin menjalankan ibadah tapi dengan tidak membuka APD, Ma’ruf ingin ada fatwa tentang kebolehan seseorang beribadah salat tanpa berwudhu atau tayamum.
Baca Juga : Iran Tolak Tawaran Bantuan AS untuk Hadapi Pandemi Corona
“Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum. Ini penting agar petugas tenang, kalau pun dia mungkin sudah terjadi ya,” papar dia.
“Jadi harus ada fatwanya kalau dalan bhs agama orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi petugas medis. Karena itu saya meminta MUI untuk buat fatwa 2 hal itu,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.