"Sehingga- total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp212.347.000," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Bandung : Saya Dinyatakan Positif Corona
Dijelaskan Ali, barang-barang yang berhasil di lelang tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dan Sudirno.
Sri Wahyumi merupakan terpidana penerima suap dari pengusaha terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Sedangkan Sudirno, merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan untuk Disdik Klaten tahun anggaran 2016.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.