PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan surat instruksi untuk menutup tempat hiburan dan rekreasi di Kota Padang.
Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April 2020.
"Kita, Pemerintah Kota Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan kedepan, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (23/3/2020).
Adapun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griyat pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA dan tempat game online (warnet).
Baca Juga: Ketika Keluarga Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Blitar Positif Corona