Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto; sebagai buronan karena kerap mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. KPK juga telah meminta bantuan Imigrasi untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.
Sedangkan Harun Masiku merupakan mantan caleg yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR Pergantian Antar-Waktu (PAW). Ia buron usai lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
(Hantoro)