Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Advokat dalam Penyidikan Kasus Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |10:36 WIB
KPK Periksa 2 Advokat dalam Penyidikan Kasus Nurhadi
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan dua saksi di tengah wabah Covid-19 atau corona virus yang melanda Indonesia.

Adapun, dua saksi tersebut berprofesi sebagai advokat. Keduanya yakni, Hartanto dan Hertanto. Sedianya, kedua saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2020).

Belum diketahui apa kaitan kedua pengacara tersebut dengan perkara ini. Pun demikian terkait materi pemeriksaan apa yang akan didalami penyidik terhadap Hartanto dan Hertanto. Diduga, KPK sedang mendalami keberadaan Nurhadi Cs lewat sejumlah saksi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement