KUALA LUMPUR - Amerika Serikat (AS) mencabut larangan pembuatan sarung tangan medis asal Malaysia yang dituduh AS menggunakan kerja paksa
Pencabutan larangan itu di tengah lonjakan permintaan untuk alat pelindung diri medis untuk memerangi krisis virus corona.
Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS (CBP) pada Selasa (24 Maret) mengatakan sarung tangan karet sekali pakai yang dibuat oleh WRP Asia Pacific Sdn Bhd setelah 16 Maret 2020, akan diterima di semua pelabuhan masuk AS.
Baca juga: Sembuh dari Virus Corona, Begini Kesaksian Dokter Markus
Baca juga: Bantu Perang Melawan COVID-19, Singapura Sumbangkan Empat Thermal Scanner untuk Batam
Larangan yang diberlakukan pada WRP pada bulan September "dicabut berdasarkan informasi baru-baru ini yang diperoleh CBP yang menunjukkan perusahaan tidak lagi memproduksi sarung tangan karet dalam kondisi kerja paksa", kata CBP dalam pernyataan itu.
"Kami sangat senang bahwa upaya ini berhasil mengurangi risiko rantai pasokan yang signifikan dan menghasilkan kondisi kerja yang lebih baik, dan perdagangan yang lebih patuh," kata Brenda Smith, asisten komisaris eksekutif CBP untuk kantor perdagangan mengutip Channel News Asia, Rabu (25/3/2020).