Kemudian, pupuk NPK tahun 2019 sebanyak 5.559,00 ton, di tahun 2020 sebanyak 17.324,00 ton; pupuk organik tahun 2019 jatahnya 2.435,00 ton dan di tahun 2020 sebanyak 6.907,00 ton.
“Jadi tahun 2019 total alokasi semua jenis pupuk bersubsidi Kabupaten Sumenep sebanyak 39.958,00 ton, sementara tahun 2020 total keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi itu mencapai 70.252,00 ton,” sebutnya.
Arif berharap, penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini mampu melayani petani di Sumenep, mengingat pupuk adalah kebutuhan para petani untuk meningkatkan hasil produksi semua komoditas, baik tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
“Pupuk merupakan salah satu faktor produksi penting dalam usaha tani pangan untuk memperoleh produktivitas tinggi. Untuk itulah, kami berusaha secara maksimal dalam memperjuangkan ketersediaannya, agar tidak ada kecamatan yang mengalami kekurangan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.