TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat, terkait virus corona (Covid-19), yang ditetapkan akhir Mei mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang tertanggal 23 Maret 2020.
Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjelaskan, ada empat hal yang diputuskan terkait status darurat bencana tersebut. Pertama status tanggap darurat berlaku selama dua bulan mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
"Pertama, status tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020," ungkapnya, pada Kamis (26/3/2020).
Status tanggap darurat akan diperpanjang jika masih dalam kondisi rawan, serta mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana pandemi Covid-19.
