Kemudian, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa dana yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
Baca juga: Empat Warga Kalimantan Tengah Positif Terpapar Virus Corona
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Heri Hariyanto mengatakan, Pemkab Tangerang sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar, yang difokuskan pada penyediaan alat-alat di tempat pelayanan kesehatan.
Dana tersebut juga akan disalurkan untuk alat nonmedis, seperti penambahan untuk keperluan penyemprotan disinfektan, besarannya kurang lebih Rp1 miliar.
"Keperluannya kita fokuskan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD), alat medis dan nonmedis lainnya yang akan disalurkan ke RSUD milik pemerintah dan juga puluhan puskesmas lainnya," tuturnya.