PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyurati bupati dan wali kota se-Sumbar untuk meniadakan sementara pelaksanaan salat jumat di masjid.
Surat tersebut menindaklanjuti maklumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, sehubungan perkembangan terkini penyebaran virus corona (Covid-19).
Imbawan gubernur Sumbar tersebut adalah, peniadaan sementara Salat Jumat di masjid untuk daerah-daerah yang terjangkit Covid-19. Jamaah bisa menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Selain Salat Jumat, salat berjamaah lainnya di masjid dan musala juga ditiadakan sementara. “Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak baik itu di masjid, musala atau surau,” kata Irwan Prayitno, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, Irwan mengimbau setiap masjid dan musala tetap mengumandangkan azan pada lima waktu salat fardhu dan menambahkan di akhir azan lafaz “shallu fii buyuutikum” yang berarti salatlah di rumah anda sekalian.
Baca juga: Rapid Test Corona di Semarang, Petugas Datangi Rumah ODP