Kata Yusri Polisi pelaku berinsial A yang menyebarkan salah seorang karyawan toko ponsel di PGC, Jakarta Timur terpapar Corona. Dia menuturkan polisi juga mengamankan pelaku penyebar hoaks tentang Cipinang Melayu di lockdown. Pelaku juga sudah ditahan polisi atas perbuatannya, dia adalah pria berinisial RAF.
"Polres Jaktim mengamankan 2 tersangka. Pertama, yang nyebar di medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau didaerahnya sudah di lockdown. Kedua juga di Jaktim tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu yang menyatakan ada seseorang yang sakit terkena covid-19. Ini juga menyebar di media sosial," jelas Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, sudah 43 kasus hoaks seputar virus corona di wilayah hukum Polda Metro termasuk empat kasus tadi. Maka dari itu, Polisi pun menegaskan bakal menindak siapa saja pelaku yang menyebar hoaks dan bakal dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Besok, Pemerintah Keluarkan Keputusan Tentang Mudik di Tengah Pandemi Corona
"43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro menyangkut berita hoaks tentang covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan ada yang sudah ditahan di sini sudah," tandasnya.
(Arief Setyadi )