Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Hati-Hati terhadap Jasa Penawaran Keringanan Kredit

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |00:31 WIB
Istana: Hati-Hati terhadap Jasa Penawaran Keringanan Kredit
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: iNews TV)
A
A
A

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, nasabah bisa melapor kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via telepon 157, WhatsApp (WA) 081157157157, atau email ke [email protected].

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement