JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal menjelaskan, surat edaran itu mengatur kepala daerah untuk memutuskan penetapan status siaga terkait dengan virus corona.
"Pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia," kata Safrizal dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Kondisi Membaik, Menhub Budi Karya: Alhamdulillah, Semangat Lawan Covid-19
Menurut Safrizal, dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah penyebaran corona.