
"Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona," ujar Safrizal.
Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.