JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS hingga 21 April 2020. Alhasil, kebijakan tersebut juga berdampak pada Kementerian Agama (Kemenag), khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, hal itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan, bagi pendaftar baru yang ingin melakukan pernikahan bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.