Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WFH Diperpanjang, Pendaftaran Nikah Bisa Dilakukan via Online

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |04:30 WIB
WFH Diperpanjang, Pendaftaran Nikah Bisa Dilakukan via <i>Online</i>
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement