Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WFH Diperpanjang, Pendaftaran Nikah Bisa Dilakukan via Online

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |04:30 WIB
WFH Diperpanjang, Pendaftaran Nikah Bisa Dilakukan via <i>Online</i>
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

3. Pilih nikah di mana

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan calon istri

5. Checklis dokumen

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement