Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Corona, 26 Warga Binaan di Lapas Mojokerto Dibebaskan

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |19:44 WIB
Pandemi Corona, 26 Warga Binaan di Lapas Mojokerto Dibebaskan
Puluhan napi Lapas Mojokerto dibebaskan di tengah pandemi corona (Foto: Okezone.com/Avirista Midaada)
A
A
A

MOJOKERTO - Imbas mewabahnya virus corona (Covid-19), sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Jawa Timur dibebaskan. Mereka nantinya akan menjalani asimilasi rumah.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo mengatakan, 26 warga binaan yang dibebaskan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

"Sebanyak 26 warga binaan yang dapat asimilasi rata-rata terkena kasus pidana umum," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Dari 26 warga binaan yang menghirup udara bebas, 24 di antaranya laki -laki, satu orang perempuan, serta satu warga binaan waria. Sebenarnya terdapat 80 warga binaan yang diajukan mendapat asimilasi, 54 sisanya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ia menambahkan, warga binaan yang bebas sudah menerima surat keputusan (SK) integrasi atau permintaan bebas bersyarat, cuti jelang bebas dan cuti bersyarat.

"Mereka yang bebas ini warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidananya," jelasnya.

Wahyu juga berharap para warga binaan yang menjalankan asimilasi bisa menjalani anjuran pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement