c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.
Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :
a. Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19;
b. Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk:
1). Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan
2). Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.