Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Corona, Polda Gorontalo Bebaskan Tilang dan Denda Kendaraan Bermotor

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |03:47 WIB
Pandemi Corona, Polda Gorontalo Bebaskan Tilang dan Denda Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

GORONTALO - Bagi Masyarakat di Provinsi Gorontalo yang memiliki kendaraan bemotor masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sudah habis dan belum bayar pajak, jangan khawatir, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tidak akan melakukan penindakan tilang.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan bagi kendaraan yang masa STNK dan pajak telah habis pada tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020 mendapat kelonggaran bebas dari tilang.

Menurut Dia, sebagaimana kebijakan Kakorlantas Polri bahwa mensikapi kondisi bangsa yang sedang menghadapi bencana wabah virus corona atau covid-19, maka telah dikeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak mulai tgl 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

"Jika ada masyarakat yang STNKnya habis masa berlakunya ataupun pajaknya habis, maka selang masa darurat tersebut ditunda pembayarannya. Pembayaran dilakukan setelah tanggal 29 Mei tanpa dikenakan biaya denda," ujar Wahyu kepada Okezone, Kamis (2/4/2020).

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh anggota Satuan Lalu Lintas di Polda maupun seluruh Polres di daerah setempat, agar tidak menilang kendaraan yang STNK maupun pajak yang sudah habis masa berlakunya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement