"Selama masa darurat tersebut tidak dikenakan tilang. Kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 April, tilang hanya ditujukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya kebut-kebutan," kata Wahyu.
Baca Juga : Polri Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona
Polda Gorontalo juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran PKB. Penutupan layanan sementara ini dilakukan hingga status tanggap darurat corona di Indonesia selesai.
"Masyarakat bisa mengurus STNK atau pajaknya mati setelah masa darurat corona," pungkas Wahyu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.