JAYAPURA - Akibat wabah virus corona atau covid-19 di Provinsi Papua, sebanyak 31 Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura di Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura dibebaskan atau bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama,"kata Basuki Wijoyo, Kamis (2/4/2020).