Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.
Baca Juga : Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos
“Sebagian besar hukumannya di bawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,” katanya.
Dikatakannya, pembebasan bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh lapas di Nusantara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.