Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tindak 72 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2020 |11:16 WIB
Polri Tindak 72 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini sudah menindak 72 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Argo, kasus hoaks terbanyak masih terjadi di Jawa Timur dan wilayah hokum Polda Metro Jaya dengan 11 kasus. Lalu ada Polda Jabar, Polda Lampung, dan Bareskrim Polri yang menindak sebanyak 5 kasus.

Argo menekankan, Polri akan terus patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.

Ilustrasi. (Shutterstock)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement