JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini sudah menindak 72 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangani 72 kasus penyebaran berita bohong atu hoaks mengenai Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Argo, kasus hoaks terbanyak masih terjadi di Jawa Timur dan wilayah hokum Polda Metro Jaya dengan 11 kasus. Lalu ada Polda Jabar, Polda Lampung, dan Bareskrim Polri yang menindak sebanyak 5 kasus.
Argo menekankan, Polri akan terus patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.
