Baca Juga: Pandemi Corona, Bareskrim Terbitkan Telegram Ketersediaan Sembako saat PSBB
Berdasarkan data Lapas Sulamiskin kata dia, saat ini napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di sebanyak 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidanannya pada 31 Desember 2020 hanya 64 orang.
Yasonna mengklaim, dari 64 orang itu yang memenuhi syarat untuk dibebaskan adalah pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.