Para tenaga medis itu harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya mendapat persetujuan orang tua atau suami/isteri. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bersedia ditempatkan di faskes Covid-19 selama 28 hari.
"IDI Kota Bogor memberikan tiga syarat untuk tenaga medis yang ingin menjadi relawan selama masa kerja 28 hari (14 hari kerja dan 14 hari karantina)," ungkapnya.
Berdasarkan data, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) virus corona di Kota Bogor mencapai 750 orang. Sebanyak 304 orang di antaranya sudah sembuh dan 446 orang masih dipantau.
Untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 74 orang. Dari jumlah itu, 10 orang sudah sembuh, 49 orang masih dalam pengawasan rumah sakit dan 15 orang meninggal dunia.
Terakhir, jumlah pasien positif virus corona sebanyak 41 orang, 34 orang di antaranya masih dalam perawatan dan 7 orang dilaporkan meninggal dunia.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.