Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangani 76 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |14:02 WIB
Polri Tangani 76 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Ada tersangkanya dan penyidik punya wewenang apakah ditahan atau tidak. Kasus hoaks apakah tahanan kota atau rumah itu tergantung penyidik," ujar Argo.

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga : Bareskrim Kawal Penuh Kebijakan PSBB agar Dipatuhi Masyarakat

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.

"Penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi wabah Covid-19," kata Listyo kepada Okezone, Minggu 5 April 2020.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement