Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Pusat Belum Setujui Usulan Daerah Terkait Pemberlakuan PSBB

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |14:50 WIB
 Pemerintah Pusat Belum Setujui Usulan Daerah Terkait Pemberlakuan PSBB
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (foto: Sindonews)
A
A
A

Sedangkan dalam Pasal 6 Ayat 2 PP 21/2020, disebutkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 9 (COVID- 19).

Sementara, Pasal 6 Ayat 3 PP 21/2020 menjelaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Pasal 6 Ayat 4 PP 21/2020 menyebutkan apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Satu di antara daerah yang sudah mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sang Gubernur, Anies Baswedan mengatakan pihaknya mengusulkan PSBB karena terjadi kenaikan signifikan jumlah kasus Covid-19.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement