Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona pun melakukan beragam upaya guna menekan angka penyebaran virus tersebut. Antisipasi itu mulai dari Social Distancing hingga Physical Distancing atau jaga jarak diri. Tak hanya itu, masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak terlalu penting.
Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta juga diterapkan Work For Home (WFH) guna menekan angka penyebaran. Meskipun, masih ada masyarakat yang harus kerja ke lapangan demi mencari nafkah.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran corona.
TNI dan Polri pun sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai dari melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, seminar ataupun hal lainnya. Itu dilakukan sementara selagi corona masih menjadi pandemi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.