Selama menjalani asimilasi di rumah, kata dia, mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pembebasan ratusan narapidana ini, lanjut dia, dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi yakni warga binaan yang mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya juga jatuh hingga tanggal tersebut.
Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK Asimilasi yang diterbitkan pihaknya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.