Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Metro Beberkan Ketentuan Hukum yang Bisa Menjerat Pelanggar PSBB

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |13:32 WIB
Kapolda Metro Beberkan Ketentuan Hukum yang Bisa Menjerat Pelanggar PSBB
Arus lalu lintas di jalanan Jakarta (Okezone.com/Arif)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menindak pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers disiarkan langsung melalui streaming, Rabu (8/4/2020) mengatakan, penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan imbauan tiga kali tapi masih ada yang melanggar PSBB.

“Dalam hal ini ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan,” kata Nana.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, dan KUHP Pasal Pasal 212, Pasal 14, dan Pasal 218.

“Ini tindak pidana ringan,” ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.Virus corona

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement